Legalitas Penggunaan Ganja dalam Tafsir Putusan Mahkamah Konstitusi No. 106/PUU-XVIII/2020
Isi Artikel Utama
Abstrak
Penelitian ini mengkaji Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 106/PUU-XVII/2020 mengenai legalisasi ganja untuk keperluan medis. Menggunakan pendekatan normatif melalui studi kasus, perundang-undangan, konseptual, perbandingan, dan kasus, penelitian ini bertujuan menganalisis penerapan norma hukum dalam praktik. Hasilnya menyimpulkan bahwa ganja tetap dikategorikan sebagai Narkotika Golongan I dan belum diizinkan untuk pengobatan medis. Penulis menyoroti pentingnya penelitian lanjutan oleh pemerintah sebagai dasar pembentukan kebijakan baru terkait pemanfaatan ganja medis di masa depan.
Rincian Artikel
Cara Mengutip
Teteis Manunggal, Herowati Poesoko, & Sjaifurrachman. (2025). Legalitas Penggunaan Ganja dalam Tafsir Putusan Mahkamah Konstitusi No. 106/PUU-XVIII/2020. Ultra Petita, 1(1). Diambil dari https://ultrapetita.hihihi.or.id/index.php/JHLG/article/view/6
Bagian
Articles

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.