Analisis Yuridis terhadap Pencatutan Data Pribadi untuk Pencalonan Kepala Daerah sebagai Tindak Pidana
Isi Artikel Utama
Abstrak
Salah satu aspek krusial dari proses politik adalah pencalonan kepala daerah, di mana calon kepala daerah seringkali memerlukan data pribadi untuk berbagai kepentingan administrasi, kampanye dan lainnya. Dalam konteks Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Indonesia, terutama dalam Pilkada DKI Jakarta yang merupakan salah satu pilkada terbesar dan disorot, pencatutan Kartu Tanda Penduduk (KTP) adalah masalah yang serius. Salah satu isu yang belum lama ini muncul adalah pencatutan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang dilakukan pasangan bakal calon gubernur DKI Jakarta Dharma Pongrekun - Kun Wardana pada pilkada DKI Jakarta menjadi sorotan oleh seluruh masyarakat terkait perlindungan data diri. Jenis penelitian yang digunakan penulis adalah penelitian hukum yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Penulis akan membahas mengenai peraturan di Indonesia tentang perlindungan data diri ditinjau dari perspektif hukum pidana, karena hal tersebut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang saat ini berlaku di Indonesia.
Rincian Artikel

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.