Relasi Kekuasaan DPR, DPRD, dan Presiden dalam Pembentukan Undang-Undang: Dinamika Perkembangan Fungsi Legislasi di Indonesia
Isi Artikel Utama
Abstrak
Penelitian ini mencobah mengungkapakan permasalahan ketimpangan struktural dan kultural dalam relasi kekuasaan antara lembaga legislatif dan eksekutif di Indonesia, yang tampak jelas dalam praktik pembentukan Undang-Undang di tingkat nasional dan daerah. Meskipun secara konstitusional DPR dan DPRD memiliki kewenangan legislasi sebagaimana ditegaskan dalam UUD NRI Tahun 1945, kenyataannya peran tersebut sering kali tereduksi oleh dominasi eksekutif, khususnya Presiden dan kepala daerah. Presiden kerap menjadi aktor sentral dalam menentukan agenda legislasi, di mana usulan dari pemerintah lebih mudah masuk dalam Prolegnas dibandingkan dengan inisiatif legislatif. Kondisi ini mencerminkan lemahnya prinsip checks and balances dan menimbulkan ketidakseimbangan dalam fungsi legislasi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis sejauh mana DPR dan DPRD mampu menjalankan fungsi legislasi secara independen, serta menelaah pengaruh struktur kelembagaan dan budaya politik hukum terhadap dinamika pembentukan peraturan perundang-undangan. Selain itu, penelitian ini juga bertujuan mengevaluasi efektivitas sistem legislasi yang berjalan serta merumuskan rekomendasi penguatan peran legislatif dalam mewujudkan sistem hukum yang demokratis dan akuntabel. Hasil penelitian mengungkapkan bahwa dominasi eksekutif dalam proses legislasi tidak semata-mata disebabkan oleh ketidakseimbangan struktural, tetapi juga dipengaruhi oleh budaya politik yang elitis dan pragmatis. Di tingkat nasional, keterlibatan DPR dalam penyusunan RUU sering bersifat formalistik, sedangkan di daerah, DPRD cenderung mengikuti kebijakan eksekutif tanpa inisiatif legislasi yang kuat. Keterbatasan kapasitas legislator, minimnya sumber daya, dan lemahnya dukungan sistemik turut memperlemah kualitas regulasi yang dihasilkan, sehingga kurang mencerminkan kepentingan publik dan lebih berpihak pada agenda eksekutif. Penelitian ini merekomendasikan penguatan kelembagaan DPR dan DPRD melalui peningkatan kapasitas legislator, dukungan anggaran yang memadai, serta pengembangan sistem legislasi berbasis riset. Reformasi budaya politik hukum juga diperlukan guna mendorong pola legislasi yang partisipatif dan deliberatif, dengan menjadikan keterlibatan publik sebagai bagian substantif dalam pembentukan peraturan. Selain itu, penegakan prinsip checks and balances harus diperkuat melalui mekanisme pengawasan yang efektif dan transparan terhadap dominasi eksekutif, guna mewujudkan sistem legislasi yang demokratis, seimbang, dan berkeadilan.
Rincian Artikel

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.