Reformasi Hukum Pidana Berbasis Pluralisme: Pengakuan Hukum Adat dalam Sistem Peradilan Indonesia

Isi Artikel Utama

Syifa Khusnul Hijriyah
Hana Faridah

Abstrak

Reformasi hukum pidana berbasis pluralisme di Indonesia menandai perubahan penting dalam sistem peradilan pidana dengan mengakui eksistensi hukum adat sebagai bagian dari hukum yang hidup di masyarakat. Pengakuan ini tercermin dalam KUHP baru yang menegaskan sinergi antara hukum pidana nasional dan hukum pidana adat, sehingga memperkuat pluralisme hukum pidana di Indonesia. Integrasi hukum adat ke dalam sistem peradilan pidana tidak hanya memperkaya pendekatan penyelesaian perkara melalui nilai-nilai keadilan restoratif dan kearifan lokal, tetapi juga menjaga harmoni antara sistem hukum nasional dan lokal. Namun, pengakuan ini juga menghadirkan tantangan, terutama terkait kepastian hukum dan asas legalitas, mengingat hukum adat seringkali tidak tertulis dan bervariasi antar daerah. Oleh karena itu, diperlukan mekanisme harmonisasi dan regulasi tambahan agar integrasi ini dapat berjalan seimbang dan adil. Reformasi hukum pidana berbasis pluralisme yang mengakomodasi hukum adat bertujuan menciptakan sistem peradilan pidana yang inklusif, responsif terhadap kebutuhan masyarakat, serta selaras dengan nilai-nilai Pancasila sebagai dasar negara.

Rincian Artikel

Cara Mengutip
Hijriyah, S. K. ., & Faridah, H. . (2025). Reformasi Hukum Pidana Berbasis Pluralisme: Pengakuan Hukum Adat dalam Sistem Peradilan Indonesia. Ultra Petita, 1(1). Diambil dari https://ultrapetita.hihihi.or.id/index.php/JHLG/article/view/2
Bagian
Articles